Masa Jabatan 5 Plt Kadis Diperpanjang, Ini Penjelasan BKPSDM Seruyan

Kabid Mutasi, Promosi dan Informasi ASN BKPSDM Seruyan Addeli saat diwawancara jurnalis, Jumat, 10 April 2026. Foto/Said Muhamad Dandi

wajahborneo.com, Seruyan – Memastikan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Seruyan tetap maksimal, Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda memperpanjang masa jabatan lima Pelaksana Tugas (Plt) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan yang berakhir 3 April 2026 lalu.

Kepala BKPSDM Seruyan Agung Sulistiyono melalui Kabid Mutasi, Promosi dan Informasi ASN, Addeli, diwawancara Jurnalis wajahborneo.com di Ruang Kerjanya, Jumat, 10 April 2026, menyebutkan, adapun instansi pemerintah yang telah dilakukan perpanjangan masa jabatan Plt diantaranya, Plt Kepala Dinas Kesehatan Seruyan Ruspandian Noor, Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Oon Hariono, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Seruyan Ashadi Idrus, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Seruyan Afrizal Maulana, serta Plt Kepala Dinas Pendidikan Seruyan Welduline.

“Saat ini 5 instansi tersebut masa jabatannya telah kami perpanjang sesuai instruksi kepala daerah dan berlaku hingga 3 bulan kedepan, perpanjangan ini untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat di Bumi Gawi Hatantiring berjalan maksimal,” ujarnya.

Addeli mengemukakan, proses pengisian jabatan kosong di instansi pemerintahan berdasarkan surat edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021, setiap jabatan definitif yang kosong karena pensiun atau mutasi harus diisi oleh Plt.

Dia menambahkan, masa jabatan Plt hanya berlaku selama 3 bulan namun dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan di instansi masing-masing, saat ini perpanjangan masa jabatan Plt telah dilakukan kepala daerah pertanggal 3 April 2026.

“Penambahan masa jabatan dilakukan terhitung mulai tanggal (TMT), saat ini perpanjangan masa jabatan Plt telah dilakukan Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda pertanggal 3 April 2026 yang lalu,” ujar Addeli.


  • Kontributor : Said Muhammad Dandi
  • Editor           : Bam Hermanto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Exit mobile version