wajahborneo.com, Palangka Raya — Mempercepat penyelesaian pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang saat ini tengah dibahas bersama DPRD Kalteng, Panitia Khusus (Pansus) Raperda DPRD Kalteng menargetkan akan selesai dalam waktu segera.
Langkah percepatan itu dilakukan panitia khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kalteng di Ruang Komisi IV DPRD Kalteng, Senin, 20 April 2026.
Ketua Pansus, Rusdi Gozali mengatakan pembahasan Raperda dapat menggali regulasi dan kepastian hukum terkait penyelesaian sengketa lahan termasuk melibatkan pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Melalui Raperda ini diharapkan setiap sengketa pertanahan dapat diselesaikan secara adil dan transparan,” ujarnya.
“Selain mengejar target waktu, pemerintah daerah juga berencana melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses pembahasan. Keterlibatan lembaga tersebut dinilai penting untuk memperkuat materi raperda, khususnya yang berkaitan dengan aspek pertanahan dan sinkronisasi kebijakan,” Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah.
Dengan masuknya BPN katanya, diharapkan regulasi yang disusun nantinya tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan daerah secara tepat.
Pemprov Kalteng menilai percepatan penyusunan regulasi menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan, kepastian investasi, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (din/red2)
