WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 kembali digelar, Selasa, 15 Juni 2021. Poin penting sebelum persetujuan Raperda menjadi Peratuan Daerah (Perda), Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Kalimantan Tengah meminta keterangan eksekutif terkait penggunaan anggaran tahun 2020 serta sejumlah catatan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalteng.
Salah satu yang mengemuka adalah persoalan penggunaan APBD yang diperuntukkan bagi beasiswa TA 2020 dengan pagu sebesar Rp8 miliar.
Wakil Ketua Pansus DPRD Seruyan, Arahman mengutarakan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Seruyan menginformasikan jika alokasi anggaran beasiswa yang disiapkan oleh pemerintah daerah tahun 2020 sebesar Rp8 miliar, namun yang terealisasi sampai akhir tahun hanya Rp4,6 miliar.
Arrahman menyatakan, minimnya serapan beasiswa tersebut membuat banyak mahasiswa tidak bisa mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah.
“Kalau kita kalkulasikan, dari Rp3,4 miliar itu jika terserap semua, kita bisa membantu 850 mahasiswa berprestasi atau mahasiswa kurang mampu untuk membiayai pendidikan mereka,” katanya.
Arrahman prihatin dengan kondisi tersebut, pasalnya banyak mahasiswa mengajukan proposal namun tidak mendapatkan beasiswa. Padahal, anggarannya masih tersedia.
“Kami masih menunggu jawaban dari Dinas Pendidikan (Disdik) terkait hal ini, kami mempertanyakan ini agar tidak terjadi lagi di kemudian hari yang tentunya merugikan mahasiswa yang seharusnya juga mendapatkan beasiswa itu,” katanya.
