wajahborneo.com, Jakarta — Memastikan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) memenuhi kewajiban plasma 20 persen bagi masyarakat di sekitar areal perkebunan. Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda, menggelar audiensi dengan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Ruang Rapat Direktorat Jenderal PHPT Lantai 6, Jumat, 2 Oktober 2026.
Audiensi tersebut dipimpin Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Guna Usaha (HGU), Bambang Irjanto beserta jajarannyam Sementara, Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Harsandi, Kasat Intelkam Polres Seruyan, AKP Wahab, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Seruyan, Iwan Sumantri, kepala perangkat daerah, dan SOPD juga tampak hadir.
Ahmad Selanorwanda, mengatakan dalam pertemuan tersebut fokus utama pembahasan yakni berkaitan dengan keberadaan PT BAP, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memperoleh tanah dari pelepasan kawasan hutan. Dari hasil audiensi, perusahaan yang memperoleh tanah dari pelepasan kawasan hutan memiliki kewajiban memberikan plasma sebesar 20 persen, yang disebut selaras dengan kebijakan Kementerian Kehutanan.
”Audiensi ini menjadi perhatian serius dari kami karena berkaitan langsung dengan pemenuhan kewajiban perusahaan kepada masyarakat di sekitar wilayah perkebunan yang harus mengeluarkan plasma 20 persen,” ujarnya.
Dia menambahkan, dalam audiensi tersebut juga dijelaskan PT BAP telah melakukan permohonan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dan saat ini prosesnya dalam tahap pengukuran kadastral yang menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN dan telah dilaksanakan ekspose pengukuran. Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan melalui Kementerian ATR/BPN juga memberikan masukan kepada PT BAP agar mengalokasikan plasma sebesar 20 persen.
Menurut Wanda, tentang pembentukan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS), hasil audiensi menyatakan bentuk pelaksanaannya dikembalikan kepada kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat dengan diketahui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan
”Kepastian pemenuhan dan bentuk FPKMS dapat dikontrol melalui Panitia Pemeriksaan Tanah B, yang keanggotaannya melibatkan Bupati serta perangkat daerah terkait dari kabupaten tempat tanah yang dimohon berada,” katanya.
Wanda menegaskan, audiensi tersebut menjadi bagian dari langkah koordinasi Pemkab Seruyan dengan pemerintah pusat untuk memperoleh kejelasan mengenai kewajiban perusahaan mengeluarkan plasma 20 persen sekaligus memastikan proses pemenuhan hak masyarakat memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.
”Melalui koordinasi ini, kami terus mendorong agar kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan serta melalui kesepakatan yang jelas antara perusahaan dan masyarakat dengan keterlibatan Pemkab Seruyan,” jelasnya.
- Kontributor : Said Muhamad Dandi
- Editor : Bam Hermanto

