Pemangkasan Kuota Batu Bara Diduga Jadi Pemicu, DPRD Soroti 600 Pekerja Tambang Barito Utara yang Kena PHK

Anggota DPRD Barito Utara, Ardianto. Foto/Ist

ωajàhßörneo.cóm, Barito Utara — Dua dari tiga pekerja subkontraktor tambang batu bara di Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng), dilaporkan kehilangan pekerjaan atau dirumahkan dalam enam bulan terakhir, seiring pemangkasan kuota produksi batu bara.

Angka itu disampaikan Anggota DPRD Barito Utara, Ardianto, Senin, 3 Agustus 2026, Berdasarkan informasi yang ia terima, sekitar 600 dari 900 karyawan sejumlah subkontraktor Grup Office PT PAMA di wilayah SMMS Sekako terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan sejak Januari hingga Juni 2026.

Ardianto mengaitkan gelombang PHK tersebut dengan pengurangan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Menurut dia, dampaknya tidak berhenti di perusahaan tambang, tetapi menjalar ke ribuan pekerja di sektor pertambangan dan jasa pendukungnya.

“Kondisi ini tentu harus menjadi perhatian serius semua pihak,” ujarnya.

“Kami meminta pemerintah daerah segera mendata seluruh pekerja lokal yang terdampak. Data itu dinilai penting agar bantuan dan penanganan tidak salah sasaran,” sambungnya.

Kepada perusahaan, Ardianto meminta dialog dengan pekerja dilakukan sebelum PHK diputuskan. Hak-hak pekerja harus didahulukan. Pengurangan jam kerja atau penyesuaian sistem kerja, kata dia, patut dicoba lebih dulu sebelum perusahaan memilih merumahkan karyawan.

Ardianto juga mendorong pemerintah daerah memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat. Kebijakan RKAB, menurut dia, perlu memperhitungkan kondisi ekonomi daerah yang bergantung pada tambang. Pengelolaan sumber daya alam dan keberlangsungan lapangan kerja harus berjalan seimbang.

“Bagi pekerja yang sudah kehilangan penghasilan, pemerintah daerah menyiapkan pelatihan vokasi, bantuan modal usaha, dan pendampingan. Program itu diarahkan agar mereka punya sumber nafkah baru di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” ujarnya.

Selain itu, pemerintah diminta mempercepat proyek infrastruktur dan program padat karya. Cara ini dinilai bisa menyerap tenaga kerja yang terkena PHK. (tio/bam/red2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

error: Content is protected !!
Exit mobile version