Pemkab Seruyan Gelar Seleksi Tambahan Untuk 3 Desa Peserta Pilkades Serentak Tahun 2026

Plh Sekda Seruyan dr. Bahrun Abbas (kiri) saat menerima soal untuk dikerjakan peserta seleksi tambahan dari Kadis PMD Kabupaten Seruyan Rusdi Hidayat (Kanan) di Lapangan Tenis Indor Kuala Pembuang, Rabu, 20 Mei 2026. Foto/Said Muhamad Dandi

wajahborneo.com, Seruyan – Dikarenakan jumlah pendaftar Bakal Calon (Bacalon) Kepala Desa (Kades) melebihi ketentuan yang ditetapkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melaksanakan seleksi tambahan terhadap tiga desa yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2026, di Lapangan Tenis Indor Kuala Pembuang, Rabu, 20 Mei 2026.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Seruyan, dr. Bahrun Abbas menyebutkan, adapun tiga desa tersebut diantaranya Desa Pematang Panjang, Desa Sungai Perlu, dan Desa Bangkal. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), jika jumlah pendaftar dalam satu desa melebihi lima orang, maka panitia wajib menyelenggarakan seleksi tambahan.

“Sesuai ketentuan kita mengadakan seleksi tambahan Bacalon kades untuk selanjutnya akan mengikuti tahapan Pilkades serentak tahun 2026,” katanya.

Dijelaskan Abbas, proses seleksi tambahan ini diikuti total 19 peserta yang mencakup tahapan seleksi administrasi, ujian tertulis, hingga tes wawancara. Hasilnya terdapat empat orang pendaftar yang tereliminasi karena kuota maksimal per desa hanya dibatasi 5 calon tetap. Secara terperinci, pengurangan peserta Desa Pematang Panjang (gugur 1 orang), Desa Sungai Perlu (gugur 1 orang), dan Desa Bangkal (gugur 2 orang karena total pendaftar mencapai 7 orang).

“Kita juga sudah melakukan seleksi administrasi, kemudian hari ini ada seleksi ujian tertulis, dan kemudian wawancara yang nanti akan diakumulasi untuk menentukan (calon tetap). Karena masing-masing satu desa maksimal lima peserta,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Rusdi Hidayat, mengungkapkan terdapat 5 desa kuota pendaftarnya belum memenuhi syarat minimal yakni Desa Bukit Buluh, Desa Ringin Agung, Desa Mongoh Juoi, Desa Mojang Baru  dan Desa Marandang. Panitia masih membuka kesempatan pendaftaran tambahan hingga 23 Mei 2026.

Dia menambahkan, apabila hingga batas waktu tersebut kuota belum juga terpenuhi, masa pendaftaran akan diperpanjang selama 10 hari ke depan. Tetapi, jika hingga batas akhir perpanjangan tetap sepi peminat, maka Pilkades di desa tersebut terpaksa ditunda.

“Kalau memang sampai batas terakhir masih sepi peminat, maka sesuai dengan jadwal dan regulasinya yang ada, maka proses Pilkades batal serta akan ditunjuk lagi PJ Kades memimpin desa tersebut, dan Pilkades akan kembali dilaksanakan pada tahun 2027,” jelasnya.


  • Kontributor : Said Muhamad Dandi
  • Editor           : Bam Hermanto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Exit mobile version