wajahborneo.com, Palangka Raya – Mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelesaian sengketa pertanahan. Tim Raperda Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengikuti rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalteng di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalteng, Selasa, 21 April 2026.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Kalteng Darliansjah, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mendorong pembahasan regulasi tersebut.
Dia menegaskan, Pemprov Kalteng siap bersinergi agar Raperda ini dapat dibahas secara efektif dan tuntas, serta mampu menjawab berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di Kalteng.
“Raperda ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan berbagai persoalan yang ada, sekaligus mampu mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang,” ujarnya.
Darliansjah berharap, sinergi yang sudah terjalin ini agar dapat dipertahankan, sehingga ke depan mampu memberikan solusi nyata mengenai berbagai permasalahan di Bumi Tambun Bungai.
“Kami berharap keharmonisan antara Pemprov Kalteng dan DPRD Kalteng bisa ditingkatkan, khususnya dalam menegakkan aspirasi masyarakat,” jelasnya. (din/red2)
