wajahb👁️rneo.com, Palangka Raya — Komitmen DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk memperjuangkan hak penyandang disabilitas terus ditunjukkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng kini mengebut proses finalisasi agar regulasi tersebut segera rampung dan memberikan jaminan hukum yang kuat bagi kelompok difabel.
Rapat pembahasan digelar di Ruang Gabungan DPRD Kalteng, Selasa, 7 Oktober 2025, dengan melibatkan Tim Fasilitasi Raperda dari Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri secara daring, serta Tim Raperda dari Pemerintah Provinsi Kalteng. Pembahasan berlangsung dinamis, dengan fokus pada sinkronisasi aturan agar implementasinya tidak tersendat di lapangan.
Ketua Pansus Raperda DPRD Kalteng, Sugiyarto menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin Perda disabilitas berhenti di tataran dokumen.
“Kami ingin memastikan setelah Perda disahkan, pelaksanaannya tidak terhambat. Pergub sebagai aturan pelaksana harus segera disiapkan, karena menyangkut banyak SKPD dan menjadi dasar teknis di lapangan,” ujarnya.
“Perda ini bukan hanya soal hukum, tapi tentang kemanusiaan. Kita ingin penyandang disabilitas punya akses setara terhadap pendidikan, pekerjaan, dan pelayanan publik,” kata Ketua Pansus DPRD Kalteng, Sugiyarto.
Menurutnya, kehadiran Peraturan Gubernur (Pergub) yang berpihak menjadi kunci agar kebijakan benar-benar dirasakan masyarakat.
“Tanpa aturan teknis dan dukungan anggaran yang jelas, Perda ini hanya akan jadi simbol. Kami ingin hak penyandang disabilitas diwujudkan nyata, bukan janji di atas kertas,” tegasnya.
Pansus DPRD juga menyoroti pentingnya alokasi anggaran di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar kebijakan inklusi bisa dijalankan secara berkelanjutan. “Kita tidak bisa bicara inklusif jika anggarannya minim. Ini harus jadi perhatian bersama pemerintah daerah,” katanya.
Sementara itu, dari pihak Kemendagri, Rozi Beni, Analis SDM Aparatur Ahli Madya Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah, menyampaikan pentingnya penyusunan Raperda yang efektif dan tepat sasaran. Akan tetapi, penyusunan Raperda harus tetap mengacu pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta selaras dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.
Rozi juga menekankan agar setiap pasal dalam Raperda memiliki nilai implementatif yang kuat, bukan sekadar normatif. “Regulasi yang baik adalah yang bisa langsung dijalankan di daerah, bukan yang sulit diterjemahkan ke dalam kebijakan,” jelasnya. (din/red2)
