WAJAHBORNEO.com. Seruyan – Polres Seruyan melalui jajarannya Polsek Seruyan Hulu melaksanakan Pemasangan Maklumat Kapolri Nomor : 1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Pemasangan ini dilakukan di beberapa tempat seperti toko yang berada di sekitaran Desa Tumbang Manjul Polsek Seruyan Hulu Kecamatan Seruyan Hulu Kabupten Seruyan Kalimantan Tengah.
Hari ini, Jumat, 15 Januari 2021 pagi, Kapolsek Seruyan Hulu Iptu Eko Muji Hartono melalui Kanit Binmas dan anggota polsek melaksanakan sambang serta imbauan dan pemasangan Maklumat Kapolri Tentang pembubaran FPI.
“Pemasangan itu bertujuan agar menjaga situasi kamtibmas serta larangan dalam menggunakan semua atribut FPI kepada seluruh masyarakat desa,” kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kompol Guntur Triwabono..
“Pemasangan Maklumat Kapolri ini kami utamakan pada perusahaan PT. Erna Djuliawati serta tempat ibadah, diharapkan agar semua masyarakat mengerti serta paham terkait adanya pembubaran FPI ini kita harus sama sama saling menjaga Kamtibmas,” tegasnya.
