wajahborneo.com, Seruyan – Seorang perempuan berinisial IB berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan dengan barang bukti 86 paket sabu seberat 19,78 gram pada sebuah kontrakan di Jalan Pattimura Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Sabtu, 25 April 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Triyanto mengemukakan, petugas berhasil mengamankan sabu dari pelaku I.B dengan barang bukti 86 (delapan puluh enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat total 19,78 (sembilan belas koma tujuh delapan) gram.
Dia mengungkapkan, penggerebekan pengedar narkotika berdasarkan informasi masyarakat pada pukul 12.40 WIB. Warga memberitahukan adanya aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Patimura, Kuala Pembuang I.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial R.W alias I.B sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah kontrakan yang menjadi lokasi penyimpanan barang terlarang tersebut,” ujar Iptu Dwi Triyanto.
Dwi menambahkan, sebelum melakukan penggeledahan, petugas menghadirkan saksi M.Y, serta seorang warga B.S, selain itu personel juga memperlihatkan dan membacakan surat perintah tugas kepada saksi dan I.B.
Dia menjelaskan, selama proses penggeledahan, personel meminta I.B menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika. Kemudian I.B mengambil sebuah dompet warna cokelat yang berada di lantai kontrakan. Dalam dompet tersebut ditemukan dua plastik klip masing-masing berisi tiga paket jenis sabu, serta satu sendok sabu terbuat dari sedotan plastik berwarna putih serta uang tunai Rp. 395.000.
“Penggeledahan terus kami lanjutkan dan menemukan tas warna pink yang berisi gumpalan tisu dengan tiga paket sabu. Selain itu, ditemukan pula delapan plastik klip dengan rincian empat klip masing-masing berisi sepuluh paket sabu dan empat klip lainnya masing-masing berisi sembilan paket sabu,” jelasnya.
Dwi menegaskan, petugas juga mengamankan tiga bundel plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu paket sabu tambahan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika tersebut. Seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut. (dan/red3)
