Sedang Asyik Nyabu, Pejabat Eselon III Pemkab Seruyan Digrebek Kapolres

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi saat menggerebek pesta narkoba yang dilakukan oknum ASN Seruyan, Rabu, 20 Mei 2026. Foto/Ist

wajahborneo.com, Seruyan — Polres kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kuala Pembuang Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Kali ini, pelakunya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan yang juga seorang pejabat eselon III di Kecamatan Seuyan Hilir Timur bersama seorang temannya yang juga ASN diciduk aparat saat sedang asyik nyabu di sebuah rumah Jalan Ki Hajar Dewantara, RT 024, Kelurahan Kuala Pembuang II, Selasa, 19 Mei 2026 malam.

Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi yang turun langsung mengungkap kasus tersebut mengatakan, pengungkapan kasus ini bentuk komitmen dan keseriusan Polres Seruyan dalam memberantas pengedaran maupun penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu, baik terhadap masyarakat umum, aparat, hingga pejabat pemerintahan.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung disampaikan kepada saya selaku Kapolres Seruyan melalui nomor telepon pengaduan yang selama ini sudah kami sebarkan,” ujarnya.

Beddy menjelaskan, dari informasi masyarakat, kemudian jajaran Satresnarkoba Polres Seruyan yang dipimpin langsung Kapolres berhasil mengamankan dua pelaku berinisial UA yang juga menjabat sebagai Camat dan AMT di sebuah rumah.

Beddy menambahkan, proses penggeledahan disaksikan ketua RW setempat sebagai bentuk transparansi dan profesionalisme penegakan hukum yang dilaksanakan Polres Seruyan.

Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 klip plastik kosong bekas narkotika jenis sabu, 1 botol alat hisap atau bong, 4 buah pipet kaca, 1 sedotan warna putih, 1 alat bantu pembersih pipet kaca, 1 buah potongan lidi atau pengontrol api, 1 buah korek api warna kuning, 1 unit handphone merek Vivo warna hitam, 1 buah wadah perlengkapan penyimpan pipet warna hijau, serta 4 lembar tisu pembungkus pipet kaca.

Dijelaskan Beddy, hasil pemeriksaan awal dan tes urine, kedua pelaku dinyatakan positif menggunakan narkotika. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Seruyan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun kedua pelaku dikenakan Pasal 127 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Ancaman hukumannya pada ayat 1 UU tersebut memuat tiga kriteria yakni, Golongan I Pidana penjara paling lama 4 tahun, Golongan II pidana penjara paling lama 2 tahun dan Golongan III ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.

“Pengembangan terhadap kasus ini akan terus dikawal guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Seruyan,” tegasnya. (dan/red3)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Exit mobile version