WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Seringkali melakukan pencurian di sejumlah warung dan toko, seorang remaja yang masih dibawah umur harus diamankan Polres Seruyan.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasubag Humas Polres Seruyan AKP I Gedhe Suwarmayasa, dan Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Lajun S.R. Sianturi saat press release di Loby Mapolres Seruyan mengatakan, pelaku sudah sering melakukan pencurian di sejumlah warung dan toko. Bahkan sudah dua kali kedapatan langusng melakukan pencurian dan sebelumnya juga telah menandatangani surat pernyataan di Polsek.
“Dari keterangan penyidikan terhadap pelaku sudah 9 kali melakukan pencurian dibeberapa tempat,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, awal mula tertangkapnya pelaku berawal pada Senin, 13 September 2021, anggota piket Polres Seruyan mendapat laporan telah terjadinya pencurian yang mana pada saat itu korban hendak menjual rokok batangan merk Surya kepada pelanggan. Ketika mencari rokok tersebut ternyata rokok yang dimaksud sudah tidak ada, lalu korban mengecek di rekaman CCTV yang berada di dalam toko, setelah dicek di CCTV diketahui bahwa ada seseorang yang tidak korban kenal sedang mengambil rokok dan tabung amal yang ada di dalam toko tersebut.
Setelah menerima laporan perihal pencurian, Anggota Resmob Polres Seruyan langsung melakukan penyelidikan dan mencari tersangka yang telah terekam CCTV tersebut, kemudian tim Resmob Polres Seruyan menemukan tersangka dan diamankan pada hari Senin tanggal 13 September 2021 sekira jam 11.00 wib di rumahnya. selanjutnya tersangka dan barang bukti yang ada dirumahnya dibawa ke Polres Seruyan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun Barang Bukti yang sudah di dapatkan berupa 1sebuah tabung bertuliskan “Tabung Sedekah Subuh” warna putih, 1 pcs flasdisk yang berisikan rekaman video CCTV, tas ransel warna hitam, 2 pak rokok Surya Gudang Garam, 20 bungkus rokok LA Bold, 18 bungkus rokok UP Berry, 8 bungkus rokok Djarum Black, dan Uang dengan nominal Rp42 ribu,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka atau pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dikenakan dalam rumusan pasal sebagaimana di maksud pasal 363 ayat (1) Ke-5e KUHPidana,
