wajahb👁️rneo.com, Palangka Raya – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono, menyoroti potensi kebocoran pendapatan daerah akibat belum optimalnya pungutan pajak alat berat.
Masih banyak perusahaan yang menggunakan alat berat di wilayah Kalteng, namun pajaknya justru dibayarkan ke luar daerah.
“Masalah pajak alat berat ini tidak bisa hanya dibebankan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dinas lain seperti ESDM, Perkebunan, Kehutanan, hingga Pekerjaan Umum juga harus ikut mengawasi. Jangan sampai alat berat bekerja di sini, tapi pajaknya dibayar di luar,” kata Purdiono, Kamis, 22 September 2025.
Menurutnya, Kalteng perlu memiliki regulasi tegas dan komprehensif yang mengatur mekanisme pungutan pajak alat berat. DPRD bersama Bapenda berencana membahas aturan tersebut agar seluruh dinas teknis dapat turut berperan dalam pemungutannya.
“Kalau regulasinya jelas, koordinasi antarinstansi bisa berjalan baik dan tidak saling lempar tanggung jawab. Ini penting agar potensi pajak yang besar tidak hilang begitu saja,” ujarnya.
Purdiono mengungkapkan, sebelumnya Pemprov Kalteng pernah mencoba memungut pajak alat berat, namun kebijakan itu sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski demikian, kewenangan pemungutan pajak tersebut tetap menjadi hak pemerintah provinsi.
“Regulasi inilah yang perlu disosialisasikan agar semua pihak paham dan mendukung penerapannya,” katanya.
Optimalisasi pajak alat berat menjadi strategi penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah penurunan proyeksi APBD Kalteng tahun 2026, akibat berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
“Kalau kita ingin mandiri secara fiskal, maka potensi pendapatan yang ada di daerah harus dimaksimalkan. Salah satunya lewat pajak alat berat,” paparnya. (din/red2)

