WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tiga tersangka selama Operasi Antik-2023 di Mapolres Seruyan, Senin, 26 Juni 2023.
Pemusnahan tersebut dipimpin Wakapolres Seruyan Kompol Hendry, S.E. didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Seruyan Iptu Dwi Tri Yanto, S.I.P., yang mewakili Kejari Seruyan Shinta Seprianty, S.H., dan dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan dr Rica disaksikan sejumlah tersangka.
Adapun pemusnahan sabu tersebut dengan cara dilarutkan kedalam air yang sudah dicampur dengan cairan deterjen, selanjutnya sabu yang telah dilarutkan di kubur ke dalam tanah.
Wakapolres Seruyan Kompol Hendry menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini sesuai ketentuan Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tujuan pemusnahan agar barang bukti yang disimpan dan diamankan, tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara,” katanya.
“Mari kita bersama-sama berperan menyelamatkan keluarga kita dan masyarakat serta bangsa kita dari bahaya narkotika,“ paparnya.
