Sasar Pelanggar Prokes, Tim Gabungan Operasi Yustisi di Kota Kuala Pembuang

POLRES SERUYAN bersama Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi di Kota Kuala Pembuang, Kamis, 14 Januari 2021 malam. Foto/Ist/WAJAHBORNEO.com

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Kepolisian Resor Seruyan (Polres Seruyan) Polda Kalimantan Tengah Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seruyan melaksanakan Operasi Yustisi di Kota Kuala Pembuang, Kamis, 14 Januari 2021 malam.

Operasi Yustisi ini memang sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat terhadap Pemerintah Daerah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor : 06/2020 Dan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 24 tahun 2020 terkait dengan operasi yustisi yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri serta Satpol PP Kabupaten Seruyan untuk penegakan penerapan protokol kesehatan corona virus (Covid-19) demi terciptanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang aman, damai, dan sehat di Kalimantan Tengah.

“Sasaran kami kali ini adalah pengunjung dan penjual di pasar yang tidak memakai masker, masyarakat yang beraktifitas di luar rumah tidak memakai masker dan anak muda yang sedang nongkrong tidak memakai masker,” ujarnya.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono juga menegaskan jika pihaknya menemukan ada yang tidak disiplin akan diberikan teguran bahkan tindakan.

“Jika kami menemukan ada yang tidak memakai masker, akan kami tegur bahkan akan kami berikan tindakan menyanyikan lagu-lagu wajib dan menghafal pancasila,” pungkasnya Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono Mewakili Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo.

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link