Pemuda di Seruyan Tengah Setubuhi Gadis di Bawah Umur

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Pria dari Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan berinisial JAW (25) tega mencabuli anak yang masih di bawah umur.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kompol Yudha Setiawan mengatakan, pelaku JAW mencabuli korban yang baru berusia 12 tahun dengan modus memberikan password wifi kepada korban. Kemudian pelaku meraba-raba dan melakukan pencabulan.

“Pada saat melintas tersangka melihat korban sedang berada di depan pintu rumah lalu tersangka mendatangi korban yang mana situasi saat itu sedang sepi, munculah hasrat seksual dengan mengelus-ngelus korban, tetapi korban tidak berani melawan karena takut,” kata Kompol Yudha, Rabu, 8 September 2021.

Setelah kejadian itu, kakak korban mendapatkan laporan dari saksi yang melihat kejadian tersebut, kemudian menanyakan peristiwa yang dialami oleh korban. Kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Setelah mengetahui kejadian tersebut pelapor langsung mendatangi adiknya untuk menanyakan terkait perbuatan yang dilakukan oleh terlapor, dan korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi dan dicabuli oleh terlapor,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Seruyan. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link