wajahborneo.com, Seruyan – Seruyan termasuk dalam kategori zona merah dalam hal peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Untuk itu perlu penanganan serius dari pemerintah daerah baik ditingkat perkotaan hingga wilayah pedesaan.
Demikian dikatakan Kepala BNN Kalteng Brigjen Pol Mada Roostanto saat melaksanakan audiensi di Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Seruyan, Kamis 16 April 2026.
Mada Roostanto mengatakan, saat ini Kabupaten Seruyan telah dikategorikan masuk dalam zona merah peredaran atau penyalahgunaan narkotika, sehingga memerlukan penanganan yang serius dari Pemda agar penyalahgunaan barang haram tersebut bisa diminimalisir.
“Seruyan telah masuk dalam kategori zona merah peredaran narkotika, kami minta penanganan dilakukan dengan serius baik dari pemerintah daerah maupun tokoh masyarakat,” katanya.
Selain itu uajarnya, peredaran maupun penggunaan narkotika di Kabupaten Seruyan tidak hanya sebatas di area perkotaan, namun sudah merambah hingga ke tingkat desa khususnya di wilayah perkebunan.
“Saat ini penggunaan narkotika sudah sangat mengkhawatirkan, berdasarkan data kami peredaran narkoba sudah masuk hingga ketingkat desa,” ungkapnya.
Mada berharap, dengan tingginya angka prevalensi penggunaan narkotika di Kabupaten Seruyan, maka diperlukan langkah antisipasi dan pengawasan yang lebih kuat di seluruh pelosok baik kecamatan maupun desa.
- Kontributor : Said Muhamad Dandi
- Editor : Bam Hermanto

