WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di sejumlah desa Kabupaten Seruyan.
Anggota DPRD Seruyan Arahman, Senin, 7 Maret 2022 mengatakan, saat ini ada 43 desa di kabupaten belum memiliki Kepala Desa (Kades) definitif.
“Total ada 43 desa atau 60 persen di Seruyan ini yang kepala desanya masih berstatus penjabat sementara,” katanya.
Penjabat Kepala Desa atau Pj, kata Arrahman, tugasnya untuk mempersiapkan Pilkades dengan maksimal masa jabatan satu tahun.
Arahman berharap Pemkab Seruyan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) memperhatikan situasi dan kondisi di lapangan.
Pihaknya kata Arrahman sedang menunggu draf perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan Pilkades. Semestinya, draf Raperda-nya sudah ada, karena Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Pilkades sudah berakhir sejak tahun 2020. Tapi, sampai saat ini pihaknya belum menerima draf perubahannya.

