WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui dinas terkaitnya agar bisa menyelesaikan berbagai macam permasalahan tata batas desa.
Anggota DPRD Seruyan Arahman, Selasa, 26 April 2022 megemukakan, pada saat pihaknya melaksanakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) Adat di Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah beberapa waktu lalu, banyak usulan dan aspirasi agar masalah tata batas desa di wilayah setempat bisa diselesaikan.
“Saat uji publik di Kecamatan Seruyan Tengah. Pada saat diskusi itu, banyak desa yang mengeluhkan tentang masih belum selesainya permasalahan tata batas desa di sana,” katanya.
Menurut Arrahman. persoalan tersebut bukanlah permasalahan baru, karena pada saat reses di beberapa desapun masih banyak permasalahan tentang tata batas desa yang masih belum terselesaikan.

