WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerag (DPRD) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Bejo Riyanto mengingatkan agar pemerintah desa di Kabupaten Seruyan tidak melakukan pungutan liar (Pungli) dalam melayani masyarakat di desanya.
“Saya harap seluruh kepala desa ataupun perangkat desa tidak melakukan pungli, karena hal tersebut sangat merugikan masyarakat,” kata Bejo Riyanto, Senin, 19 April 2021.
Bejo-sapaannya- menambahkan, pungli merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan, hal tersebut sangat tidak terpuji dan merugikan.
“Dalam memberikan pelayanan untuk masyarakat itu tanpa pamrih tidak ada embel-embel lain,” ujarnya.
“Sebagai pelayan masyarakat kita harus ikhlas dan tulus membantu mereka, sehingga pelayanan tersebut bisa memberikan dampak yang baik bagi masyarakat,” terangnya.
Menurutnya, sebagai upaya pencegahan pungli dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat itu, perlu adanya langkah-langkah yang harus diambil oleh Pemkab Seruyan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) seperti halnya memberikan pemahaman atau sosialisasi, sehingga perbuatan tersebut bisa diantisipasi.
“Pencegahan dan pemberantasan pungli harus gencar dilakukan secara terus menerus oleh Pemkab Seruyan, agar pelayanan di tingkat desa terbebas dari pungli,” jelasnya.

