WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Rapat tindak lanjut mengenai kewajiban perusahaan PT Tapian Nadenggan Sinar Mas Group untuk memberikan plasma dan kewajiban memberikan saham sebesar 20 persen sesuai Surat Keputusan (SK) Pelepasan kawasan kembali dilanjutkan di Aula Kantor Bupati Seruyan, Senin, 22 Agustus 2022.
Setelah pekan lalu atau pada 16 Agustus 2022, rapat Tim Audit Perizinan Perkebunan tidak dihadiri perwakilan PT Tapian Nadenggan. Kali ini, sejumlah pimpinan PT Sinar Mas Group turut hadir diantaranya, Reinhard dan Andi Agus Oddek pimpinan perizinan pusat PT Sinar Mas.
Rapat yang dipimpin langsung Bupati Seruyan Yulhaidir bersama unsur Forkopimda, ATR/BPN, SOPD terkait itu juga dihadiri sejumlah Camat, Kepala Desa (Kades) di-wilayah operasional perusahaan.
“Rapat hari ini tindak lanjut rapat tim pada tanggal 10 dan 16 Agustus 2022, dan disitu dibahas terkait kewajiban perusahaan perkebunan dalam hal ini PT Sinar Mas Group agar memberikan plasma sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata Bupati Seruyan, Yulhaidir.
“Sesuai dengan SK Pelepasan Kawasannya, akta Notariilnya, mereka berkewajiban memberikan plasma 20 persen, dan juga PT Tapian Nadenggan berkewajiban memberikan saham 20 persen. Ini yang kita tuntut,” katanya lagi.

Yulhaidir yang juga ketua Asosiasi Kabupaten Penghasil Kelapa Sawit Indonesia (AKPSI) ini menambahkan, secara resmi surat dari Tim sudah diserahkan dan PT Tapian Nadenggan diberi waktu 7 hari untuk melaksanakannya.
“Kalau tidak dilaksanakan dalam waktu 7 hari ada kemungkinan kita akan stop aktivitas di-lapangan,” jelasnya.
Yulhaidir berharap PT Sinar Mas Group segera melaksanakan tuntutan masyarakat tersebut sebelum 7 hari. Pasalnya perusahaan tersebut sudah meraup banyak keuntungan karena telah beroperasi selama kurang lebih 2o tahun terhitung beroperasi sejak tahun 2001.
Disisi lain, PT Tapian Nadenggan bukan satu-satunya perusahaan milik Grup Sinar Mas yang beroperasi di Kabupaten Seruyan. Terdapat 6 perusahaan kelapa sawit lainnya yang juga belum melaksanakan kewajibannya.
“Mereka meminta waktu untuk berkoordinasi dengan pimpinannya, harapan kita dalam minggu ini sudah ada keputusan positif, artinya mereka siap menyerahkan saham 20 persen dan plasma 20 persen. Itu sesuai dengan SK pelepasan kawasan yang mereka miliki,” kata Bupati.

