WAJAHBORNEO.com, Seruyan –Bupati Seruyan Yulhaidir menandatangai nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Sampit.
Penandatanganan kerjasama tentang pelaksanaan sidang diluar pengadilan antara Pemkab Seruyan dengan PN Sampit pada Rabu, 22 Februari 2023 tersebut dhadiri langsung oleh Bupati Seruyan Yulhaidir dan Ketua PN Sampit, Febri Purnamavita.
Terkati kesepakatan tersebut, Bupati Seruyan Yulhaidir menyambut baik kegiatan ini karena merupakan sinergitas, mempererat tali silaturahmi antara Pemkab Seruyan dengan Pengadilan Negeri Sampit Kelas I B dalam hal kependudukan (Pelayanan Sidang Perubahan Nama pada Akte Kelahiran dan Rekomendasi Pernikahan Bagi Calon Pengantin yang di bawah umur), demi terwujudnya kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Seruyan.
Dengan adanya perjanjian kerjasama ini tentunya berdampak positif bagi masyarakat dalam hal memberi kepastian hukum, masyarakat tidak perlu lagi datang ke PN Sampit.
“Cukup melaporkan ke Dinas Kependudukan atau kecamatan terdekat, nantinya pihak kecamatan yang akan langsung mendatangi dan mengadakan sidang di kantor Disdukcapil atau di kecamatan-kecamatan yang telah di sepakati,” paparnya.

