wajahborneo.com, Seruyan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, yang dilaksanakan di Aula Paripurna DPRD Seruyan, Jumat, 21 Agustus 2026.
Rapat Paripurna Ke-2 masa persidangan I tahun sidang 2026-2027 dipimpin langsung Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, diikuti Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Harsandi, Wakil Ketua II DPRD Seruyan, Muhtadin, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Seruyan, dr. Bahrun Abbas, kepala perangkat daerah, 19 anggota DPRD Seruyan, SOPD, dan FKPD.
Anggota DPRD Seruyan, Subani mengatakan, pada tahun anggaran 2027 sebelum dan sesudah pembahasan tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp. 1.150.802.250.109. Dengan komponen Pendapatan Daerah atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp. 214.406.468.82, pendapatan transfer ditargetkan Rp. 936.395.736.285, pendapatan transfer pemerintah pusat Rp. 878.164.169.000, pendapatan transfer antar daerah Rp. 58.231.567.000, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan Rp. 9.495.089.351.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan antara Badan Anggaran DPRD Seruyan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Seruyan, struktur PPAS untuk pendapatan daerah Rp. 1.150.802.250.109 dengan jumlah belanja Rp. 1.198.014.205.109.
“Adapun Surplus/ (Defisit) Rp. 47.212.000.000 dengan penerimaan pembiayaan Rp. 47.212.000.000, serta pembiayaan netto Rp. 47.212.000.000, dan
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) Rp 0,00,” ujarnya.
Subani menambahkan, Badan Anggaran DPRD Seruyan telah melakukan pembahasan dengan teliti dan seksama terhadap Rancangan KUA dan Prioritas PPAS Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2027, pembahasan hingga dengan kegiatan dan sub-kegiatan pada masing-masing Perangkat Daerah disusun berdasarkan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
“Anggaran yang kita disepakati bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) merupakan skala prioritas dari berbagai masukan dan program pembangunan yang telah direncanakan bersama-sama,” jelasnya.
- Kontributor : Said Muhamad Dandi
- Editor : Bam Hermanto

