WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Anggota Polsek Seruyan tengah jajaran Polres Seruyan Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi tentang larangan membakar Hutan dan Lahan melalui tebar spanduk berikut sanksi hukumnya kepada warga masyarakat Desa Sandul di Kec. Batu ampar Kab. Seruyan, Kalteng.Senin, (17/04/2023) pagi.
Kapolsek Seruyan tengah menjelaskan, pihaknya gencar melaksanakan sosialisasi melalui maklumat Kapolda Kalteng dan himbauan kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Dalam kesempatan ini personel Polsek Seruyan tengah memasang maklumat Polda Kalteng yang berisikan tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.

