Sosialisasikan Larangan Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Hilir Sambangi Desa Jahitan

BHABINKAMTIBMAS Polsek Seruyan Hilir, Bripka Robby S (Kanan) memberikan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan Karhutla kepada masyarakat binaannya di Desa Jahitan, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalteng, Sabtu, 6 Februari 2021. Foto/Polres Seruyan

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Kepolisian terus melakukan segala upaya untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan upaya preemtif (sosialisasi), preventif (pencegahan) serta represif (penegakan hukum).

Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Hilir, Bripka Robby S melakukan upaya dalam bentuk preemtif, dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat binannya di Desa Jahitan, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalteng, Sabtu, 6 Februari 2021.

Kegiatan tersebut disambut dengan baik oleh para warga dan mempersilakan petugas untuk menyampaikan sosialisasi tersebut, lantas petugas pun dengan akrab berbincang–bincang bersama mereka, serta disebarkan Maklumat Kapolda Kalteng tentang pecegahan kebakaran hutan dan lahan serta sanksi pidana.

Dalam perbincangan tersebut, mereka berdiskusi mengenai potensi kerawanan terjadinya karhutla pada daerah tersebut, mengingat kondisi hutan yang cukup lebat dan mudahnya tanaman mengering.

“Setelah berbincang dan berdiskusi bersama masyarakat, akhirnya warga sepakat untuk bersama – sama menjaga alam dan mencegah terjadinya karhutla, warga juga bersedia melakukan koordinasi bersama petugas apabila menemukan peristiwa terkait hal tersebut,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link