WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Satlantas Polres Seruyan menegur pengendara sepeda listrik yang notabene masih di bawah umur, Kamis (15/06/2023).
Maraknya penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di Seruyan sejauh ini terutana anak-anak tidak jarang diketahui berkendara tidak menggunakan kelengkapan keselamatan, khususnya helm.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. Melalui Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. yang dijelaskan Kasat Lantas Iptu Prio Amboro, S.T. menuturkan, jika pihaknya hari ini mendapati sejumlah anak pengendara sepeda listrik saat hendak berangkat sekolah dan kemudian personel memberikan teguran sekaligus pemahaman kepada anak tersebut tentang mengutamakan keselamatan dijalan raya.
Untuk diketahui bersama, syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai Permenhub Nomor 45 Tahun 2020. Dalam Permenhub 45 Tahun 2020 itu di antaranya mengatur bahwa kecepatan sepeda listrik kecepatan paling tinggi 25 km/jam.

