WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Personel Polres Seruyan, Polda Kalteng gencar memberikan imbauan tentang larangan pembakaran hutan dan lahan-lahan (Karhutla) kepada masyarakat, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng, Kamis, 16 November 2023 siang.
“Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa perbuatan membakar hutan dan lahan dapat merugikan orang di sekeliling kita dan juga dapat menimbulkan polusi udara (Kabut asap) yang menyebabkan dampak kesehatan bagi manusia seperti sesak nafas dan sebagainya,” kata Kapolres Seruyan, AKBP Priyo Purwanto, S.I.K melalui Kapolsek Danau Sembuluh, Iptu Suyoto.
Dia menyampaikan Polres Seruyan akan selalu memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Seruyan tentang dampak buruk bagi kesehatan dan pemberian sanksi kepada pelaku Karhutla.
Dijelaskannya, Sosialisasi dan edukasi tersebut terus dilakukan disetiap kesempatan baik personel dilapangan maupun Bhabinkamtibmas desa.
“Personel selalu memberikan sosialisasi dari desa maupun kepada masyarakat Sembuluh khususnya, agar tidak terjadi Karhutla di wilayah kita,” katanya.
”Kami dari Polres Seruyan akan terus memberikan sosialisasi sekaligus pemahaman kepada masyarakat terkait Maklumat Kapolda Kalteng yang berisikan tentang sanksi bagi warga yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, selain itu kami juga memberikan edukasi terkait dampak buruk dari pembakaran hutan dan lahan” paparnya.


