Achmad Rasyid: Beri Kewenangan Pengelolaan Hutan Bagi Masyarakat

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah H Achmad Rasyid. (FOTO: IST)

WAJAHBORNEO.COM, Palangka Raya – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bidang Sumber Daya Alam (SDA) dan perekonomian H Achmad Rasyid berharap pemerintah memberikan kewenangan lebih kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan, melalui program Hutan Kemasyarakatan (HKm).

Achmad Rasyid menyebut, pemberian kewenangan kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan partisipasi dan keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Pemberian kewenangan melalui Hutan Kemasyarakatan (HKm) akan memberikan kesempatan lebih besar bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pengelolaan hutan. Ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga dapat berkontribusi pada pelestarian hutan dan keberlanjutan ekosistem,” kata Achmad Rasyid, Minggu (24/9/2023).  .

Ketua Komisi II menegaskan bahwa perlu adanya dukungan penuh dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam memberikan regulasi yang mendukung implementasi Hutan Kemasyarakatan.

“Dengan regulasi yang jelas dan dukungan kelembagaan, masyarakat dapat lebih mudah terlibat dalam pengelolaan hutan dan mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih besar,” tambahnya.

Kemudia, ia mengajak pemerintah untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, dan pihak terkait lainnya, dalam merancang kebijakan yang mendukung pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan.

“Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan adalah langkah penting menuju pembangunan berkelanjutan. Dengan memaksimalkan potensi sumber daya alam yang dimiliki, kita dapat menciptakan dampak positif bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.**

Tinggalkan Balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Share via
Copy link