wajahbđď¸rneo.com, Palangka Raya â Anggota DPRD Kalimantan Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyelong Simon, mengkritik sejumlah regulasi nasional yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat adat Dayak.
Pembangunan Kalimantan Tengah hendaknya tetap berpijak pada akar budaya, serta membuka ruang hilirisasi dan teknologi yang tidak menghapus identitas Dayak.
Nyelong menyoroti Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Minerba yang kerap menjadikan warga lokal sebagai pihak tertuduh dalam kasus pembakaran hutan dan tambang emas ilegal.
âSekarang kami dianggap mencuri emas di tanah sendiri. Ini tidak adil,â ujarnya, Kamis, 10 Juni 2025.
Nyelong menjelaskan praktik ladang berpindah-pindah di masyarakat Dayak selama ini kerap di salah-pahami. Contohnya seperti ladang berpindah yang sebenarnya bagi orang Dayak bukan membakar begitu saja, tetapi tetap bertanggung jawab..
“Praktik ladang berpindah yang dilakukan masyarakat Dayak adalah bagian dari kearifan lokal, bukan aktivitas yang dapat merusak lingkungan,” katanya.
Nyelong juga mendorong pemerintah daerah agar mengutamakan kesejahteraan masyarakat adat dalam setiap program pembangunan, sesuai dengan nilai-nilai Huma Betang.
âVisi Gubernur Agustiar Sabran harus menonjolkan budaya lokal dalam setiap indikator pembangunan,â jelasnya. (din/red2)

