WAJAHBORNEO.com, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalteng Tahun Anggaran (TA) 2024.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo dan Ketua DPRD Wiyatno, yang dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Palangka Raya, pada Selasa, 28 November 2023.
Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kalteng, H Wiyatno yang juga dihadiri anggota, sementara dari Pemprov Kalteng dihadiri Wakil Gubernur, Edy Pratowo.
“Selanjutnya Raperda APBD TA 2024 ini akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi,” kata Ketua DPRD Kalteng, H Wiyatno.
Secara ringkas APBD Provinsi Kalteng TA 2024 terdiri dari Pendapatan Daerah Rp7,6 Triliun, Belanja Daerah Rp8,7 Triliun, Defisit Rp1,1 Triliun, Penerimaan Pembiayaan Rp 1,4 Triliun, Pengeluaran Pembiayaan Rp 300 Miliar, dan Pembiayaan Netto Rp 1,1 Triliun.
Sementara Wagub Edy Pratowo mengapresiasi DPRD Provinsi atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan hingga akhirnya Raperda APBD TA 2024 ini bisa disetujui.
“Terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Gubernur mengingatkan Kepala Perangkat Daerah untuk terus meningkatkan kinerja, dengan melakukan penajaman prioritas dan benar-benar mengawasi jalannya kegiatan. “Dana yang terbatas dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk memperoleh hasil yang optimal,” pungkas Wagub.
Adapun agenda Paripurna kali ini, diantaranya penyampaian Laporan Hasil Badan Anggaran DPRD, serta penandatanganan persetujuan bersama Raperda APBD TA 2024, dan pidato Gubernur.

