WAJAHBORNEO.com, Palangka Raya – Dalam rapat Tim Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroan Daerah (Perseroda), Anggota Tim Pansus Dra. Kuwu Senilawati dari DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan pandangan dan membahas mekanisme tahapan pembahasan
Pembahasan kali ini berfokus pada Raperda Perseroda yang bertujuan untuk mengubah bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) khususnya untuk entitas seperti Bank Kalteng, Jamkrida, dan Banama Tingang Makmur (BTM).
Anggota DPRD Kalteng Kuwu Senilawati memberikan penekanan pada kebutuhan untuk merinci mekanisme tahapan pembahasan agar perubahan ini dapat berlangsung dengan lancar dan efisien.
“Kemarin kita memang ada membahas mekanisme-mekanisme tahapan pembahasan. Ini merupakan langkah awal yang sangat krusial untuk memastikan Raperda Perseroda ini dapat diterapkan dengan optimal dan memberikan dampak positif bagi entitas yang terlibat,” katanya, Rabu, 26 Juli 2023
Ditambahkan bahwa perubahan bentuk perusahaan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kinerja dan daya saing entitas tersebut di pasar. Dengan berubahnya status menjadi Perseroda, diharapkan Bank Kalteng, Jamkrida, dan BTM dapat lebih responsif terhadap dinamika pasar serta memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam mengelola sumber daya dan merespons perubahan ekonomi.
Pansus juga akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari entitas yang terdampak langsung oleh perubahan ini, guna memastikan bahwa seluruh perspektif dan kepentingan diakomodasi dalam pembahasan Raperda Perseroda.

