wajahborneo.com, Seruyan – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan diminta untuk tidak menambah masa cuti dan libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Pasalnya,cuti dan libur menyambut hari raya idul fitri yang diberikan sudah cukup panjang yakni, sejak tanggal 6 hingga 15 April 2024.
“Sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat mengenai cuti bersama menyambut hari raya Idul Fitri, untuk ASN yang ingin mudik atau pulang kampung agar menyesuaikan dengan jadwal cuti yang telah ditetapkan,” kata Pj Sekda Seruyan, dr. Bahrun Abbas, Sabtu, 13 April 2024.
Abbas berharap, cuti bersama dan libur hari raya yang cukup panjang yang diberikan hendaknya dimanfaatkan, sehingga setelah selesai cuti seluruh ASN sudah harus berada ditempat kerja.
Abbas mengingatkan agar ASN dilingkup Pemkab Seruyan tidak menambah masa cuti atau libur yang telah ditetapkan. Pasalnya, banyak pekerjaan yang harus diselesaikan.
“Jika nanti ditemukan tidak masuk kerja, Pemkab Seruyan tidak segan memberikan sanksi,” katanya. (red3)

