wajahborneo.com, Barito Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas penertiban distribusi dan perdagangan elpiji 3 Kg di wilayahnya, Kamis, 16 Mei 2024.
Dalam RDP tersebut, menyoroti pentingnya penegakan aturan dan sanksi tegas untuk menindak pelanggaran dalam distribusi elpiji 3 Kg.

“Elpiji 3 Kg adalah barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Melanggar aturan terkait distribusinya berarti melawan hukum dan termasuk tindak pidana korupsi,” kata Anggota DPRD Barito Utara, Tajeri.
Tajeri mendorong agar setiap temuan pelanggaran dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindak tegas.
“Penertiban yang tegas dan konsisten dapat menyelesaikan masalah carut-marut distribusi elpiji 3 Kg yang selama ini meresahkan masyarakat,” katanya.
Anggota DPRD lainnya, Nety Herawati, juga mengungkapkan keprihatinannya atas kelangkaan tabung gas bersubsidi di Kabupaten Barito Utara.
“Kelangkaan elpiji 3 Kg ini sudah menjadi dilema berkepanjangan bagi masyarakat,” kata Nety.
Nety mengusulkan pembentukan tim Satuan Tugas (Satgas) oleh pemerintah daerah untuk mengawasi dan mencegah permainan harga dari agen ke pangkalan.
“Tindakan tegas dan pengawasan yang ketat dari pihak terkait sangat diperlukan. Harus ada tindakan nyata di lapangan, bukan hanya di atas kertas,” ujarnya.
Nety juga mendorong agar temuan pelanggaran ditindak tegas dengan proses hukum.
“Hukum harus ditegakkan agar ada efek jera dan mencegah praktik kecurangan dalam distribusi elpiji 3 Kg,” tegasnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dewi Handayani, menyampaikan langkah-langkah yang dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan elpiji 3 Kg.

Salah satu upayanya adalah dengan memperketat pengawasan terhadap distribusi elpiji 3 Kg dari agen ke 145 pangkalan yang ada di Barito Utara. Rapat dengar pendapat DPRD Barito Utara diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret untuk mengatasi masalah distribusi dan kelangkaan elpiji 3 Kg.
Penegakan aturan, sanksi tegas, dan pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk memastikan agar elpiji 3 Kg tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Masyarakat Barito Utara menaruh harapan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat dan tuntas. (yon/red2)

