wajahborneo.com, Seruyan – Dalam rangka memastikan keamanan setiap makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seruyan berikan edukasi dan promosi keamanan pangan, hal ini mendapatkan dukungan dari kalangan legislatif setempat.
Sebagai mana amanat undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan pasal 60, bahwa mutu pangan adalah nilai gizi yang ditentukan oleh kriteria keamanan dan kandungan gizi pangan. Tujuannya tidak lain untuk melindungi konsumen terhadap produk pangan dari penyakit bawaan makanan atau cedera yang terkait dengan konsumsi pangan.
“Penyakit bawaan dari makanan menjadi ancaman besar dan sangat mempengaruhi kehidupan saat ini. Hal ini tidak lain disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat tentang keamanan pangan yang dikonsumsi,” kata Ketua sementara DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, Sabtu, 7 September 2024.
Lebih lanjut dikatakannya, edukasi dan promosi keamanan pangan yang diberikan ini tentu akan sangat memberikan manfaat yang besar bagi setiap individu, terutama para ibu rumah tangga yang memang dipastikan mengolah makanan untuk keluarganya.
“Inovasi pengolahan pangan perlu dilakukan di dalam keluarga, minimal makanan yang diberikan mengandung nilai gizi yang diperlukan oleh tubuh, karena mengkonsumsi makanan yang kurang sehat tentu akan berdampak terhadap kondisi kesehatan,” jelasnya.
Ketua sementara dari PDI-P ini menegaskan, sejauh ini sudah cukup banyak anak yang usianya tegolong masih muda sudah mengalami sakit yang cukup kritis, bahkan sudah ada yang melakukan terapi cuci darah. Tentu penyebabnya bersumbser dari makanan yang kurang sehat menjadi salah satu faktor utamanya. (**)

