Wakil Ketua I DPRD : Perda P4GN Diharapkan Dapat Berantas Peredaran Narkotika di Seruyan

WAKIL KETUA I DPRD Seruyan, Bambang Yantoko. Foto/Ist

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Wakil ketua I DPRD Seruyan Bambang Yantoko menyampaikan Pemberantasan narkotika hingga saat ini masih menjadi salah satu atensi utama dari seluruh pihak tanpa terkecuali di Kabupaten Seruyan itu sendiri. sebagai salah satu upaya untuk memberantas peredaran narkotika yang ada di wilayah setempat yakni dengan membuat peraturan terkait hal tersebut.

Lanjut dia, regulasi tersebut berbentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) yang diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Jadi terkait dengan raperda tersebut, kita dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) sangat mendukung dan mengapresiasi keberadaan regulasi itu. Dan hendaknya bisa segera kita selesaikan bersama,” kata Bambang, Kamis, 26 Mei 2022.

Ia menjelaskan, hal itu merupakan harapan yang tumbuh dari kondisi sosial masyarakat agar semua pihak bisa terhindar dari pengaruh dan akibat buruk peredaran narkotika termasuk di Kabupaten Seruyan. Untuk memberantas peredaran narkotika, tentunya bukan perkara mudah dan memerlukan peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat.

Menurutnya, salah satu poin penting dalam masalah ini yakni menyelamatkan para generasi muda agar bebas dan terhindar dari peredaran narkotika

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link