Inventarisasi Seluruh Investor agar Beroperasi Secara Legal

Zuli Eko Prasetyo, Ketua sementara DPRD Seruyan, ketika bersilaturahmi dengan pemangku kepentingan setempat, dan mengingatkan untuk melakukan inventarisasi terhadap seluruh PBS yang beroperasional. Foto/Ist

wajahborneo.com, Seruyan – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seruyan perlu melakukan inventarisasi perusahaan besar swasta (PBS), dikarenakan ada sejumlah investor yang diduga melakukan operasional secara ilegal.

Ketua sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Zuli Eko Prasetyo menyampaikan, inventarisasi terhadap proses perizinan investor yang ada saat ini perlu dilakukan secara menyeluruh. Hal ini tidak lain agar semua investor dipastikan beroperasional dengan resmi atau legal.

“Cukup banyak PBS yang berinvestasi, hal ini dikarenakan Seruyan memiliki lahan yang luas dan sangat cocok untuk membuka investasi. Namun, masih terdapat perusahaan yang belum memiliki izin dan berinvestasi secara ilegal,” katanya, Selasa, 17 September 2024.

Politikus PDI-P ini menerangkan, regulasi ini sesuai dengan instruksi pemerintah pusat, yang mana proses pengajuan perizinan harus terselesaikan di bulan Desember 2024. Tentunya saat seluruh perusahaan sudah mematuhi aturan proses perizinan, maka akan memberikan pengaruh terhadap penerbitan hak guna usaha (HGU) setiap perusahaan.

“Proses penerbitan HGU ini akan memberikan dampak positif terhadap pendapatan daerah, karena setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk membayarkan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB),” ungkapnya.

Ketua DPC PDI-P Seruyan ini berharap, pemda lebih pro aktif mengingatkan perusahaan yang belum menunaikan kewajiban pemerintah pusat, karena saat perusahaan berinvestasi di Seruyan maka setiap aturan yang ada wajib dipatuhi. (**)

Tinggalkan Balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Share via
Copy link