KPU Seruyan Tetapkan Kampanye Pilkada 2024 Terbagi Empat Zona

Kepala Divisi (Kadiv) Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Seruyan, Taopik Hidayat diwawancarai media. Foto/wajahborneo.com

wajahborneo.com, Seruyan – Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan menetapkan jadwal kampanye untuk masing-masing pasangan calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 terbagi dalam empat zona kampanye.

Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan Nomor 49 Tahun 2024, KPU Seruyan menetapkan jadwal kampanye untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan Tahun 2024. Jadwal kampanye tersebut mencakup kampanye rapat umum, pertemuan terbatas, dan tatap muka bagi masing-masing pasangan calon (paslon) perserta Pilkada.

Komisioner KPU Seruyan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM), Taopik Hidayat, Rabu, 25 September 2024 mengutarakan, jika penetapan zona kampanye, jadwal kampanye telah melalui rapat koordinasi (Rakor) teknis menghadirkan seluruh tim paslon dan Bawaslu Seruyan.

“Di Rakor sudah dibahas bahan kampanye, alat peraga kampanye (APK), serta titik pemasangan APK. Selain itu, juga disepakati jadwal kampanye untuk rapat terbatas, tatap muka, serta kegiatan rapat umum dan kegiatan kampanye lainnya,” katanya.

Taopik menjelaskan, untuk kampanye untuk Pilkada Seruyan dibagi menjadi empat zona masing masing Zona 1: Kecamatan Seruyan Hilir dan Seruyan Hilir Timur, Zona 2: Kecamatan Danau Sembuluh, Seruyan Raya, dan Danau Seluluk., Zona 3: Kecamatan Hanau, Batu Ampar, dan Seruyan Tengah dan Zona 4: Kecamatan Seruyan Hulu dan Suling Tambun.

“Sebagaimana kesepakatan, masing-masing pasangan calon diberikan interval waktu selama lima hari untuk setiap zona yang telah ditentukan,” katanya.

Taopik mengatakan, masa kampanye dari tanggal 25 hingga 29 September 2024, paslon nomor urut 1 akan mengadakan pertemuan terbatas dan tatap muka di Zona 1, sementara paslon nomor urut 2 di Zona 2.

Pada waktu yang sama, paslon nomor urut 3 berada di Zona 3, dan paslon nomor urut 4 di Zona 4. Jadwal kampanye ini akan terus bergiliran dalam interval waktu lima hari untuk setiap zona, yang berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024.

“Harapan kami, semua tim paslon bisa berpedoman pada jadwal yang telah ditetapkan agar waktu kampanye dapat dimanfaatkan secara optimal di setiap zona,” jelasnya. (red3)

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link