Ironis! 2 Dinas di Pemkab Seruyan Hanya Diberi Anggaran Kegiatan Rp50 Juta, Terima Gajih Tapi Tak Bisa Bekerja

Anggota DPRD Seruyan, M Elmi Setiawan, mengikuti rapat pembahasan pergeseran anggaran bersama TAPD di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Seruyan, Kamis, 10 September 2026. Foto/wajahborneo.com

wajahborneo.com, Seruyan — Dua Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan tidak bisa menjalankan program kerjanya tahun ini. Pasalnya, dua SOPD tersebut hanya diberi anggaran Rp50 juta an saja.

Adapun dua dinas yang dimaksud yakni, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Seruyan.

Anggota DPRD Seruyan, M Elmi Setiawan, saat rapat pembahasan pergeseran anggaran di Ruang Rapat DPRD Seruyan, Kamis, 10 September 2026, yang dihadiri Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Bahrun Abbas beserta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mempertanyakan kebijakan pengalokasian dan pergeseran anggaran APBD murni 2026 yang dinilai minim untuk kegiatan operasional di Disnakertrans dan Dinsos. 

Elmi menyayangkan, ketimpangan alokasi anggaran yang hanya cukup untuk membiayai belanja pegawai, sementara porsi belanja kegiatan program masyarakat terangkas secara signifikan.

”Anggaran kegiatan untuk Disnakertrans tercatat hanya tersisa sekitar Rp50 juta sekian, jumlah tersebut setara dengan alokasi Tunjangan Hari Raya (THR). Kondisi serupa terjadi pada Dinas Sosial yang hanya mengantongi anggaran kegiatan sebesar Rp61,52 juta,” katanya.

​Padahal kata Elmi, di tahun-tahun sebelumnya, kedua dinas tersebut rata-rata menerima alokasi anggaran kegiatan sebesar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar untuk menjalankan berbagai program.

​”Kami pertanyakan bagaimana pembagian dari Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah) kepada dinas-dinas ini? Kenapa anggarannya cuma cukup buat belanja pegawai saja? Walaupun ada efisiensi anggaran, seharusnya penurunannya tidak se-signifikan ini sampai kegiatan operasional habis,” ujarnya.

Elmi juga mempertanyakan efektivitas rencana pergeseran anggaran yang disampaikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mengingat sisa anggaran yang relatif kecil.

​Menanggapi itu, Plh Sekda, Bahrun Abbas, menjelaskan mekanisme pergeseran anggaran di rencana perubahan anggaran pada dasarnya terbagi menjadi dua kategori, yakni pergeseran di dalam internal Perangkat Daerah (PD) serta pergeseran antar-PD.

TAPD ujarnya, akan melihat kembali realisasi penggunaan anggaran pada masing-masing dinas sebelum mengambil keputusan final terkait pergeseran anggaran di anggaran perubahan tahun ini.  (red3)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
Share via
Copy link