Rakor Optimalisasi Penerimaan Pajak PBB-P2, Ini Kata Bupati Seruyan 

Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda (tengah) di acara Rakor Optimalisasi Penerimaan dan Penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2025 serta Pengundian Doorprize bagi Wajib Pajak di Kelurahan dan Desa Se-Kabupaten Seruyan yang Lunas PBB-P2 Tahun 2024 di Aula Bapenda Seruyan, Selasa, 27 Mei 2025. Foto/Ist

wajahb👁️rneo.com, Seruyan – Rapat koordinasi (Rakor) diharapkan dapat menghasilkan pemahaman yang sama terkait pengelolaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan. Perkotaan atau PBB-P2, baik mulai dari pendataan, pemutakhiran data, penagihan, dan pelaporan harus dilakukan secara tertib.

Rakor optimalisasi penerimaan PBB-P2 ini dapat menghasilkan sebuah kesepahaman bersama dan motivasi yang lebih kuat dalam rangka upaya pemungutan pajak Bumi dan Bangunan sektor perdesaan dan perkotaan Tahun 2025, sehingga peningkatan realisasi yang lebih signifikan dibanding tahun lalu dapat tercapai.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Seruyan sebagai koordinator selalu bersinergi  dengandinas teknis, camat, dan kelurahan/desa dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi secara profesional, tertib, transparan, dan akuntabel dengan memegang teguh prinsip keadilan, efisien, dan efektif.

Demikian dikatakan Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Penerimaan dan Penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2025 serta Pengundian Doorprize bagi Wajib Pajak di Kelurahan dan Desa se-Kabupaten Seruyan yang Lunas PBB-P2 Tahun 2024 di Aula Bapenda, Selasa, 27 Mei 2025.

Rakor tersebut juga dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di-lingkup Pemkab Seruyan, camat, lurah, kades dan BPD se-Kabupaten.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak,” katanya.

Wanda -sapaannya- berharap semua pihak secara bersama-sama berperan aktif untuk mewujudkan kesadaran dan ketaatan masyarakat untuk membayar pajak, khususnya PBB-P2 Tahun 2025 sebelum jatuh tempo pada tanggal 31 Oktober 2025.

Selain itu katanya, apapun yang menjadi pendapatan daerah, provinsi maupun bagi hasil dari pemerintah pusat wajib diberitahukan kepada masyarakat, agar pemahaman masyarakat meningkat, makin meluas dan konsisten.

“Ini juga tantangan yang harus kita lakukan, agar kedepan kesadaran membayar pajak meningkat, bahwa pajak untuk membangun daerah, menjadi pendorong masyarakat dan perekonomian, yang pada akhirnya masyarakat sendiri yang menikmati,” jelasnya. (*/red3)

Tinggalkan Balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Share via
Copy link