Satresnarkoba Amankan Pemasok Narkotika di Sebuah Home Stay di Kecamatan Seruyan Hilir

Tersangka AI yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Seruyan dikediamannya di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kamis, 4 Juni 2026. Foto/Ist

wajahborneo.com, Seruyan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengembangkan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kuala Pembuang dengan mengungkap adanya tersangka lain. Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku berinisial AI yang diamankan di sebuah home stay di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Kasatresnarkoba Polres Seruyan Iptu Dwi Triyanto mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari tersangka FR, AI berperan sebagai pemasok narkoba jenis sabu-sabu. Bergerak cepat petugas berhasil mengamankan AI di dalam kamar. Proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedural dengan menghadirkan saksi dari lingkungan setempat.

Dia menambahkan, penggeledahan badan terhadap AI petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, di dalam kamar ditemukan alat isap (bong), sementara di bagian belakang bangunan petugas menemukan 1 (satu) paket plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam sebuah lubang, dibungkus tisu dan diikat karet gelang.

“Penyimpanan barang bukti yang rapi mengindikasikan adanya upaya menghindari pengungkapan, sekaligus memperkuat dugaan lokasi tersebut digunakan sebagai titik penyimpanan sementara dalam rantai distribusi,” ujarnya.

Dwi menjelaskan, hasil introgasi AI mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan berperan sebagai pemasok bagi FR, pengakuan ini memperjelas keterkaitan antar pelaku dalam jaringan peredaran sabu di Seruyan khususnya Kuala Pembuang.

“AI beserta 1 (satu) paket plastik klip berisi narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 5 (lima) gram dan seluruh barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Seruyan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan upaya berkelanjutan dalam membongkar jaringan narkotika secara menyeluruh di Kabupaten Seruyan.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Kami melihat adanya keterkaitan antar pelaku, prosesnya akan terus kita kawal untuk mengungkap jaringan secara utuh, termasuk peran masing-masing,” ujarnya.

Beddy mengimbau, masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi, mengingat keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kontribusi masyarakat. Penyidik kini fokus menelusuri alur distribusi, pola komunikasi, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana 4 hingga 5 tahun penjara,” jelasnya.


  • Kontributor : Said Ahmad Dandi
  • Editor            : Bam Hermanto

Tinggalkan Balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Share via
Copy link