DPRD Kalteng Sepakat Revisi Perda 4/2017, Tunjangan Dewan Akan Disesuaikan

Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Muhajirin (kiri) saat mengikuti sidang paripurna. Foto/Ist

wajahbšŸ‘ļørneo.com, Palangka Raya – Setelah delapan tahun, aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) soal hak keuangan dan administrasi anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya direvisi.

Dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III Tahun 2025 yang digelar Rabu, 4 Juni 2025. Seluruh fraksi di DPRD menyatakan dukungan bulat terhadap Raperda inisiatif yang diajukan Komisi I.

Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Muhajirin, menyebut Perda Nomor 4 Tahun 2017 sudah tak lagi mampu menjawab tantangan zaman.

ā€œDinamika kerja dan beban tanggung jawab DPRD sekarang jauh lebih kompleks. Revisi ini penting agar regulasi sejalan dengan realitas,ā€ katanya.

Komisi I pun tak asal merumuskan. Mereka melakukan studi banding ke berbagai provinsi demi menyusun parameter yang proporsional, termasuk menyangkut perjalanan dinas hingga komponen tunjangan.

Dukungan dari semua fraksi, mulai dari PDIP hingga PAN, menjadi sinyal kuat bahwa DPRD serius memperkuat kelembagaan dan fungsi representasi dengan regulasi yang lebih mutakhir. (din/red2)

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link