DPRD Kalteng Tetapkan 3 Raperda Menjadi Perda

DPRD Kalimantan Tengah saat menggelar Paripurna dengan agenda Penetapan Raperda menjadi Perda. Foto/Ist

wajahborneo.com, Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna ke-4 masa sidang I tahun 2024 di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng.

Raperda yang ditetapkan menjadi perda diantaranya, Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng, Perda tentang Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kalteng.

Juru bicara Bapemperda, Kuwu Senilawati, menjelaskan bahwa raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak bertujuan untuk mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat hukum adat di Kalteng.

“Tidak ada perbedaan dalam semua hak asasi manusia yang diakui dalam hukum internasional dan nasional, serta hak-hak kolektif yang diperlukan untuk pengembangan kehidupan masyarakat hukum adat Dayak,” ujarnya, Selasa, 2 April 2024.

Juru bicara Pansus Raperda DAS, Lohing Simon, mengharapkan perda ini dapat melindungi fungsi DAS sebagai pemasok air dengan kualitas yang baik, terutama bagi daerah hilir.

“Fungsi hidrologis termasuk kapasitas DAS untuk mengalirkan air, penyangga kejadian puncak hujan, dan memelihara kualitas air,” imbuhnya.

Juru bicara rapat gabungan, Sengkon, menambahkan bahwa raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kalteng, yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, terdiri dari 11 bab dan 21 pasal.

“Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Kalteng nantinya dapat dibentuk menjadi perangkat daerah yang berdiri sendiri setelah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Setelah pembacaan laporan dari masing-masing juru bicara, Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno, menanyakan kepada forum anggota DPRD terkait persetujuan tiga raperda tersebut menjadi perda. Seluruh forum pun menyetujui raperda tersebut agar ditetapkan menjadi perda. (din/red2)

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link