wajahb👁️rneo.com, Seruyan – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Seruyan melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati mengenai penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana yang digelar di Lobi BPBD Kabupaten Seruyan, Rabu, 14 Januari 2026.
Asisten III Setda Kabupaten Seruyan, Sugian Noor mengingatkan, seluruh jajaran Perangkat Daerah untuk tidak berpangku tangan atau bersantai dalam menjalankan tugasnya. Termasuk Kalaksa BPBD, dikarenakan kinerja yang dilaksanakan bergerak cepat di lingkup Pemerintah Kabupaten Seruyan, hal ini wajib menjadi perhatian Perangkat Daerah lainnya.
Rapat tersebut juga diikuti, Staf ahli Bupati Seruyan Sukardi, Kalaksa BPBD Kabupaten Seruyan Agus Supriadi, Plt Kadis Kominfosandi Kabupaten Seruyan Bono Suhendra, dan peserta rapat lainnya.
Sugian mengatakan, Sebelum adanya Raperbup tentang penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, Pemda telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur hal ini.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Kabag Hukum dan Kepala BPBD yang telah menindaklanjuti hal ini, karena ternyata ada poin-poin penting sekiranya perlu didiskusikan lebih lanjut agar tidak terjadi kendala di kemudian hari,” ujarnya.
Dia menegaskan, terkait rehabilitasi dan rekonstruksi, tentunya perlu memperhatikan tipe bencana yang sering terjadi di Kabupaten Seruyan, berdasarkan data bencana yang paling sering melanda daerah ini adalah banjir dan kebakaran.
“Dalam beberapa tahun terakhir bencana banjir dan kebakaran sering terjadi, baik kebakaran pemukiman warga, kebakaran lahan, maupun kebakaran hutan,” katanya.
Sugian menjelaskan, Aspek pendanaan menjadi masalah krusial untuk dibahas lebih lanjut. Untuk itu perlu diperjelas mengenai pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi ini akan bersumber dari dana tanggap darurat di kas Daerah (Kasda) atau telah dianggarkan secara spesifik di dalam anggaran BPBD.
“Mengingat saya dan Kabag Hukum juga berada di tim anggaran, hal ini harus benar-benar tuntas dibahas sebelum Raperbup ini ditandatangani,” tegasnya.
Dia meminta, Kalaksa BPBD selaku yang memprakarsai untuk bisa menyampaikan latar belakang dibuatnya Perbup ini, sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 8 Tahun 2023. Dalam memberikan informasi atau kebijakan yang perlu diterapkan saat Raperbup tersebut disahkan.
“Harapannya rapat ini tidak hanya menjadi ajang paparan rutin saja tanpa ada keberlanjutan. Perencanaan harus menghasilkan progres nyata, rencana penganggaran yang jelas, dan langkah-langkah strategis kedepan,” harapnya. (dan/red3)

