Dorong Percepatan Regulasi Investasi, DPRD Kalteng Bentuk Pansus Raperda PTSP

Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi (kanan) bersama Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Rabu, 14 Januari 2026. Foto/Ist/din

wajahborneo.com, Palangka Raya — Mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, di Ruang Paripurna DPRD Kalteng, Palangka Raya Rabu, 14 Januari 2026.

Dalam komposisi yang telah disusun, Siti Nafsiah dari Fraksi Partai Golkar ditunjuk sebagai ketua Pansus. Posisi wakil ketua Bambang Irawan dari Fraksi PDI Perjuangan, sementara jabatan sekretaris dipercayakan Hero Harapanno Mandouw dari Fraksi Partai Demokrat.

Tak hanya unsur pimpinan, keanggotaan Pansus juga melibatkan sejumlah legislator dari berbagai fraksi dan komisi.

Junaidi menjelaskan, pembentukan Pansus tersebut telah mengacu pada aturan tata tertib dewan yang berlaku, termasuk terkait batas waktu pelaksanaan tugas.

Dia menjelaskan, masa kerja Pansus dibatasi paling lama satu tahun, sebagaimana ketentuan dalam tata tertib DPRD.

Menurut Junaidi, kehadiran Pansus diharapkan mampu mempercepat proses pembahasan sekaligus memperdalam substansi Raperda agar menghasilkan regulasi yang tepat sasaran.

Menurutnya, pengaturan terkait penanaman modal dan PTSP menjadi krusial dalam mendukung iklim investasi yang sehat serta pelayanan perizinan yang lebih efisien di daerah.

“DPRD berharap Pansus dapat bekerja optimal dan profesional agar pembahasan Raperda segera rampung dan memberikan manfaat bagi pembangunan di Kalteng,” jelasnya. (din/red2)

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link