wajahborneo.com, Palangka Raya – Menyusul maraknya penertiban terhadap aktivitas tambang emas rakyat di sejumlah daerah, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka ruang dialog dengan Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kalteng, Palangka Raya, Selasa, 14 April 2026.
Audiensi yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong juga dihadiri Wakil Gubernur, Edy Pratowo serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Arton mengatakan audiensi tersebut diharapkan dapat memiliki gambaran utuh mengenai persoalan yang dihadapi penambang tradisional, terutama menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
“DPRD perlu mendengar langsung aspirasi masyarakat agar solusi yang diambil tidak merugikan warga, namun tetap sesuai aturan,” katanya.
Menurut Arton, persoalan tambang rakyat tidak bisa dilihat semata dari aspek penegakan hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan sisi ekonomi masyarakat di berbagai kabupaten yang bergantung pada aktivitas penambangan tradisional.
Sementara, Ketua Umum APR-KT Agus Prabowo Yesto mengapresiasi respon cepat DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang bersedia menerima aspirasi masyarakat penambang.
Kehadiran aliansi katanya, bukan untuk menyalahkan aparat ataupun pemerintah, melainkan mendorong lahirnya kebijakan yang adil.
APR-KT, kata Agus, menginginkan adanya perlakuan khusus bagi penambang rakyat di Kalteng, mengingat aktivitas tersebut telah lama menjadi sumber penghidupan warga.
Selain itu, mereka meminta pemerintah pusat melalui pemerintah daerah segera mempermudah persyaratan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), agar masyarakat kecil tidak terbebani prosedur yang rumit.
DPRD Kalteng menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah dan pihak terkait, sehingga penataan tambang rakyat dapat berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat maupun aspek hukum. (din/red2)

