Paripurna Perdana 2026, DPRD Kalteng Godok Ratusan Aspirasi Warga di 5 Dapil

Suasana Rapat Paripurna di ruang rapat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Palangka Raya. Foto/Ist

wajahborneo.com, Palangka Raya — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi memulai  Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 periode kerja tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Kota Palangka Raya. 

Sidang paripurna yang mengagendakan evaluasi sekaligus perencanaan kerja tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong, dihadiri Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, jajaran legislator, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan kepala instansi vertikal Pemprov Kalteng.

Fokus utama pembahasan dalam rapat pembuka ini bertumpu pada penyampaian rangkuman hasil reses pimpinan serta anggota dewan dari lima daerah pemilihan (dapil) yang telah dihimpun sepanjang bulan November tahun lalu.

“Agenda rapat paripurna ini adalah mendengarkan laporan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD Kalteng dari daerah pemilihan Kalteng I sampai dengan Kalteng V pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025,” kata Arton S. Dohong saat memimpin persidangan.

Arton menambahkan, rangkuman hasil kunjungan kerja para wakil rakyat di lima dapil tersebut memetakan berbagai dinamika serta persoalan yang tengah dihadapi masyarakat di tingkat akar rumput. Berdasarkan rincian laporan kedewanan, aduan publik didominasi oleh enam klaster utama yakni, Infrastruktur, ekonomi dan kesejahteraan rakyat, pendidikan, pertanian dan perkebunan, perikanan dan peternakan, sosial dan kepemudaan.

Selain itu, memasuki Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, pimpinan DPRD Kalteng meminta seluruh anggota legislatif untuk senantiasa mengedepankan asas kekeluargaan dan kekompakan dalam mengawal suara rakyat. 

Di samping itu, penyusunan peraturan daerah maupun pengalokasian anggaran dituntut untuk naik kelas secara kualitas.

Untuk itu, Arton mendorong adanya pembenahan metode kerja lewat pendalaman kajian ilmiah yang komprehensif. Pola ini juga wajib dibarengi dengan ruang diskusi yang sehat dengan melibatkan unsur birokrat pemerintah, pakar akademisi, serta masyarakat sipil.

“Melalui mekanisme yang terukur dan terbuka ini, produk kebijakan hukum yang dilahirkan dari gedung dewan diharapkan bersifat progresif, bermutu tinggi, serta sepenuhnya berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” jelasnya. (din/red2)

Tinggalkan Balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Share via
Copy link