Pastikan Kebutuhan Gas LPG 3 Kg Terpenuhi, Diskoperindag Seruyan Sidak 4 Pangkalan di Kuala Pembuang

Rangkaian Sidak yang dilakukan Plt Asisten II Setda Seruyan Sukardi bersama Kepala Diskoperindag Seruyan Adhian Noor pada 4 pangkalan di Kuala Pembuang, Rabu, 24 Juni 2026. Foto/Ist

wajahborneo.com, Seruyan – Memastikan kebutuhan gas LPG 3 kg tetap terpenuhi bagi masyarakat yang layak menerima. Dinas Koperasi, Perindustrian, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Seruyan bersama instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada 4 pangkalan gas LPG 3 kg di Kuala Pembuang, Rabu, 24 Juni 2026.

Pengecekan tersebut dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Seruyan (Asisten II) Sukardi, Kepala Diskoperindag Kabupaten Seruyan Adhian Noor, dan personel Satpol PP.

Adhian Noor mengatakan dalam hasil sidak tersebut pada hari Minggu, 21 Juni 2026, gas LPG 3 kg atau gas melon memang kosong di sejumlah pangkalan dikarenakan adanya pergeseran jadwal pengiriman dari distributor akibat adanya libur pengiriman pada Selasa, 23 Juni 2026. Adapun per hari ini sudah masuk 1.680 tabung gas melon.

“Keterlambatan pengiriman dari distributor menyebabkan gas LPG pada sejumlah pangkalan sempat kosong, namun kini pengiriman sudah kembali normal guna memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya yang berhak menerima,” ujarnya.

Dia menegaskan, seluruh pangkalan agar tidak menjual gas LPG kepada masyarakat yang tidak berhak menerima, sesuai peraturan yang ditetapkan gas LPG hanya diperbolehkan dijual kepada masyarakat miskin (kurang mampu) atau pelaku UMKM yang telah memiliki kuota khusus untuk membeli.

“Kami sudah memperingatkan secara lisan sebagai bentuk pengawasan. Apabila terbukti masih menjual kepada yang tidak berhak, maka kita akan melakukan pembinaan bertahap pangkalan tersebut sampai tingkat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Adhian menambahkan, Pemerintah Daerah (Pemda) akan menyurati Pertamina agar mengarahkan agen untuk pengantaran agar tidak dilakukan pada waktu siang atau tengah malam. Dikarenakan pada waktu itu banyak masyarakat yang beristirahat dan tidak tahu jika gas LPG 3 kg datang.

“Berdasarkan laporan dari pangkalan, terdapat masyarakat yang ingin membeli, berhak atau tidak datang ke pangkalan menanyakan Gas 3 kg, namun tidak membawa tabung dan tidak memperlihatkan KTP dan KK sebagai syarat pembelian yang berhak,” katanya.

Dia menjelaskan, masyarakat yang dalam 1 bulan pembelian sudah 5 tabung maka yang bersangkutan tidak dapat kuota lagi untuk membeli di pangkalan manapun, karena pembelian sudah masuk aplikasi dalam bulan berjalan.


  • Kontributor : Said Muhamad Dandi
  • Editor           : Bam Hermanto

Tinggalkan Balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Share via
Copy link