wajahborneo.com, Palangka Raya — Tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Tengah, Jumat, 26 Juni 2026.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari, dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, yang mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran.
Tujuh fraksi yang menyampaikan sikap tersebut adalah Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, dan PAN. Melalui juru bicara masing-masing, ketujuh fraksi itu menyampaikan pemandangan umum atas pidato pengantar Gubernur Kalimantan Tengah terkait raperda dimaksud, sekaligus menyertakan sejumlah masukan untuk penyempurnaan.
“Agenda utama Rapat Paripurna ini adalah penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas pidato pengantar Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025,” kata Muhammad Ansyari di sela rapat.
Seluruh fraksi kompak menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk dibawa ke tahap pembahasan berikutnya. Dengan persetujuan ini, DPRD Kalimantan Tengah akan melanjutkan proses pembahasan hingga raperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Selain menyetujui raperda, fraksi-fraksi pendukung DPRD juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama 12 tahun berturut-turut. Capaian tersebut dinilai fraksi-fraksi sebagai bukti konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Fraksi-fraksi turut menegaskan bahwa opini WTP yang dipertahankan secara berkelanjutan itu menjadi indikator kuat pengelolaan keuangan daerah yang baik, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dengan disepakatinya raperda ini oleh seluruh fraksi, pembahasan akan berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme kelembagaan DPRD, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai peraturan daerah definitif. (din/red2)

