9 PPPK Satpol PP Seruyan Positif Narkoba Resmi Diberhentikan, Ada yang Masa Kerjanya 20 Tahun

Kepala Satpol PP Kabupaten Seruyan, Junaidi (tengah) memberikan keterangan pers usai menyerahkan SK pemberhentian sembilan anggotanya di Kantor Satpol PP Seruyan, Kuala Pembuang, Jumat, 31 Juli 2026. Foto/wajahborneo.com

wajahborneo.com, Seruyan – Pemerintah Kabupaten Seruyan resmi memberhentikan sembilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) per 31 Juli 2026 ini. 

Adapun Surat Keputusan (SK) Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK) dengan hormat, bukan atas permintaan sendiri, itu diserahkan langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Seruyan, Junaidi, didampingi perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Daerah pada Jumat, 31 Juli 2026 pagi.

Ke sembilan anggota Satpol PP tersebut sebelumnya dinyatakan positif narkotika dalam tes urine dadakan terhadap 144 personel Satpol PP yang dipimpin langsung Bupati Seruyan, pada bulan Mei 2026 lalu.  

“SK ini bukan serta-merta lahir begitu saja. Ada proses yang panjang, mulai dari pemeriksaan khusus hingga terbitnya pertimbangan teknis dari BKN. Jadi semua sudah melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Junaidi.

Junaidi menambahkan, pegawai yang dipecat terdiri atas delapan PPPK paruh waktu dan satu PPPK penuh waktu, dengan satu di antaranya perempuan.

Junaidi mengakui, keputusan ini tidak mudah baginya secara pribadi. Sebagian pegawai yang diberhentikan telah cukup lama mengabdi di lingkungan Pemkab Seruyan. Namun, aturan dan penegakan disiplin harus tetap dijalankan.

“Saya pribadi cukup sedih karena mereka sudah lama mengabdi. Tapi ini sudah menjadi ketentuan dan aturan yang harus ditegakkan. Mau tidak mau, suka tidak suka, harus mereka hadapi,” ujarnya.

Junaidi berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari. Pemecatan sembilan PPPK ini juga dimaksudkan sebagai shock therapy sekaligus peringatan keras bagi seluruh anggota lainnya agar senantiasa menjauhi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. (red3)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
Share via
Copy link