Bupati Seruyan : Hubungan Dua Arah Penting Jaga Iklim Investasi Yang Kondusif

Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, saat menyaksikan langsung Mou antara Koperasi Citra Pelangi Lansera Seruyan Sejahtera dengan pihak avalis PT Musirawas Citraharpindo, di Halaman Gedung Serba Guna Desa Lanpasa, Kecamatan Seruyan Raya, Kamis, 24 September 2026. Foto/Ist/wajahborneo

wajahborneo.com, Seruyan – Hubungan yang harmonis antara Perusahaan Besar Swasta (PBS) dan masyarakat harus berjalan dua arah yakni perusahaan memenuhi tanggung jawabnya dan masyarakat ikut serta dalam menjaga iklim investasi yang kondusif.

Selain itu, keberadaan investasi di Kabupaten Seruyan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. Tidak hanya memberikan kontribusi melalui pajak dan program tanggung jawab sosial, tetapi perusahaan juga memiliki kewajiban melaksanakan program plasma sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sinergi antara Pemkab Seruyan, investor (dunia usaha), dengan masyarakat harus kita jaga. Adanya realisasi plasma menjadi percontohan bagi perusahaan lain di Kabupaten Seruyan,” kata Ahmad Selanorwanda, usai menyaksikan langsung penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Koperasi Citra Pelangi Lansera Seruyan Sejahtera dengan pihak avalis PT Musirawas Citraharpindo, yang dilaksanakan di Halaman Gedung Serba Guna Desa Lanpasa, Kecamatan Seruyan Raya, Kamis, 24 September 2026.

Wanda mengatakan, penandatanganan tersebut merupakan momentum penting dalam rangka memperkuat kemitraan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, perusahaan dan masyarakat, terutama dalam pelaksanaan serta pengelolaan kebun plasma perusahaan.

“Saya mengapresiasi atas terealisasinya program plasma untuk masyarakat, sekaligus dilaksanakannya penyerahan dana talangan secara simbolis kepada masyarakat Desa Lanpasa,” katanya.

Selain itu, dia menegaskan, seluruh pengurus dan pengawas koperasi Citra Pelangi Lansera Seruyan Sejahtera agar mengelola koperasi dengan profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Dewan pengawas juga diminta menjalankan fungsi pengawasan dengan efektif sebagai perpanjangan tangan seluruh anggota koperasi.

“Pengurus wajib menjalankan tugas sesuai aturan yang telah ditetapkan, sedangkan pengawas berkewajiban menjalankan tugas pengawasannya dengan maksimal,” jelasnya.

Wanda berharap, pengurus koperasi tidak hanya bergantung terhadap satu sumber pendapatan. Kedepan, pengurus koperasi harus mampu mengembangkan berbagai sektor yang mampu meningkatkan perekonomian dan berdampak langsung bagi seluruh anggota koperasi.


  • Kontributor : Said Muhamad Dandi
  • Editor           : Bam Hermanto

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
Share via
Copy link